Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JS
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya Danny Kustanto dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JS (Jarot Subana/mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain Danny, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk tersangka Jarot, yakni Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani, Kapro Benoa 2 Anugrianto, dan Kabag Hukum Waskita Sudarmoyo.

Selanjutnya, Staf Umum Divisi Sipil Waskita Rachmad Sukoko, Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Waskita Mira Hilmia Kusumawati, dan Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh Sadali.

Selain Jarot, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR), dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Baca juga: KPK panggil 20 saksi terkait kasus subkontraktor fiktif


Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Sebanyak 14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek "fly over" Tubagus Angke, Jakarta, proyek "fly over" Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
Baca juga: KPK panggil Direktur Waskita Beton Precast kasus subkontraktor fiktif

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020