Pada umumnya setelah kami beri penjelasan, pelanggan dapat memahami situasi dan ketidaknormalan yang terjadi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) menyatakan lonjakan tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat pada Juni 2020 lalu disebabkan oleh tingginya konsumsi listrik karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers daring, Kamis, menjelaskan hal itu merupakan hasil temuan atas investigasi yang dilakukan kementerian tersebut selama sebulan terakhir.

"Kami sudah lihat keluhan ini, kami bagi beberapa sampel untuk beberapa golongan. Kami ambil data setahun ke belakang, kemudian kami lihat bagaimana pemakaian listrik. Memang kelihatan dari semua golongan pemakai, itu Mei-Juni meningkat dengan signifikan," katanya.

Baca juga: Masyarakat diperkirakan tak kaget lagi tagihan listrik naik saat PSBB

Berdasarkan sampel pengaduan yang diterima, lonjakan tagihan listrik yang terjadi berkisar di atas tren pemakaian rata-rata pemakaian warga selama setahun pada pelanggan pasca bayar di semua golongan pengguna rumah tangga.

"Penerapan PSBB cenderung meningkatkan rata-rata hunian dan aktivitas penghuni rumah sehingga berpotensi menaikkan konsumsi energi listrik," katanya.

Di sisi lain pelanggan pascabayar belum disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi listrik beserta lonjakan tagihannya.

Baca juga: Terima banyak pengaduan tagihan listrik PLN, Kemenko gelar audiensi

Purbaya menambahkan pengaduan pelanggan yang belum memahami masalah juga digaungkan secara berlebihan sehingga memberi kesan permasalahan yang tidak proporsional. Namu, PLN juga diminta untuk mengoptimalkan komunikasi publik dalam mengantisipasi kejadian-kejadian seperti itu.

"Pada umumnya setelah kami beri penjelasan, pelanggan dapat memahami situasi dan ketidaknormalan yang terjadi," katanya.

Kemenko Maritim dan Investasi membuka pengaduan masyarakat atas keluhan lonjakan tinggi tagihan listrik bulan pada Juni 2020 di mana kementerian itu menerima 410 keluhan hingga Juni lalu.

Baca juga: Erick minta PLN tingkatkan layanan

Sementara itu total pengaduan pelanggan ke PLN sepanjang April-25 Agustus 2020 mencapai 145.272 di mana sebanyak 145.175 pengaduan (98,8 persen) telah diselesaikan. Pengaduan tertinggi terjadi pada Juni 2020 hingga mencapai 87.371 pengaduan.

Dalam investigasi tersebut, Kemenko Maritim dan Investasi juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengecek keandalan dan ketahanan sistem pencatatan dan pengelolaan data meter pelanggan.

Baca juga: Pencatatan meteran listrik seharusnya tidak lagi secara manual


 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020