Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi 14 saksi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

KPK pada hari Kamis memeriksa 14 saksi tersebut untuk tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA) dan kawan-kawan.

"Para saksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA dan kawan-kawan. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya

Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi para saksi itu mengenai beberapa aset yang dinikmati oleh tersangka Desi dan kawan-kawan dan juga pihak-pihak lainnya.

Mereka yang diperiksa, yaitu Antonius Y. Tyas Nugroho dari Kanwil Jakarta PT Waskita Karya, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, Kasie Keuangan Proyek Padamaran PT Waskita Karya Joni Putra, dan Kabag Pengendalian Sipil PT Waskita Karya Mohamad Indrayana.

Berikutnya, Kabag SDM PT Waskita Karya Raden Bambang Widhyantoro, Kepala Kantor Cabang Riau PT Waskita Karya Tri Hartanto, Kepala Proyek Benoa 4 PT Waskita Karya Julizar Kurniawan, Direktur Keuangan Waskita Toll Road Rudi Purnomo, dan SVP Accounting PT Waskita Karya Inggir Elerida Lumbantoruan.

Selanjutnya, staf admin Kantor PT Waskita Karya Agus Winarno, Ketua Koperasi PT Waskita Karya Ari Wibowo, Manager Human Capital PT Waskita Karya Riftan Wisesa, Staf Bagian Keuangan PT Waskita Karya Tri Yuharlinan, dan mantan auditor PT Waskita Karya M Noor Utomo.

Selain Desi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Baca juga: KPK panggil mantan Dirkeu PT Waskita Karya kasus subkontraktor fiktif

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009—2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020