Sidoarjo (ANTARA) - Tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yang terlibat kasus korupsi yakni Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih alias Naning, Kabag ULP Sanajihitu Sangaji, dan Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto dituntut oleh jaksa KPK dengan dengan tuntutan yang bervariasi.

Dodi Sukmono selaku Jaksa KPK mengatakan, terdakwa Naning dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan Rp225 juta uang suap yang diterimanya. Tapi karena uang sudah disita, dia tak perlu membayar.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa Dodi Sukmono membaca tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin.

Sunarti dituntut paling ringan karena dia mengakui semua perbuatannya dan menyesal, punya tiga anak dan suaminya meninggal dunia ketika dia menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor.

Sementara terdakwa Judi Tetrahastoto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan hukuman penjara dengan pasal yang sama diterapkan pada terdakwa Naning.

Pertimbangan meringankan juga sama, Judi mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya.

Terdakwa Judi juga diwajibkan membayar pengganti Rp450 juta. Karena sudah ada Rp230 juta yang disita KPK, sehingga dia wajib mengembalikan Rp250 juta.

"Wajib dibayar maksimal satu bulan setelah perkara inkrah. Jika tidak, harta bendanya disita. Dan jika tak ada, harus diganti hukuman penjara selama satu tahun," katanya.

Pasal yang sama juga dijeratkan kepada terdakwa Sangaji yang dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Sangaji juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta. Karena Rp100 juta sudah disita dari terdakwa dan Rp90 juta dari Pokja ULP, Sangaji hanya wajib mengembalikan Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun.

Pertimbangan meringankan juga sama, karena mengakui dan menyesali perbuatannya. Demikian halnya pertimbangan memberatkan, semua sama. Sebagai pejabat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara, dan denda senilai Rp200 juta subsidair selama enam bulan penjara dalam persidangan dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo Jatim, Senin.

Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan, terdakwa dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek," katanya.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah jalani pemeriksaan di Gedung KPK

Baca juga: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah jalani proses rekam suara di KPK

Baca juga: Tiga mobil mewah perkara korupsi mantan Walkot Madiun dilelang

Baca juga: Bupati Sidoarjo nonaktif jalani sidang perdana korupsi

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020