Penajam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyita sekitar 102 dokumen usai menggeladah Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait penanganan perkara dugaan penyelewengan dana Pilkada 2018 senilai Rp26 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Susilo saat ditemui di Penajam, Selasa mengungkapkan, dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Sekretariat KPU, Senin (14/9) menyita 102 dokumen yang dibutuhkan untuk penanganan perkara.

"Dokumen sebanyak 102 item berupa SPJ (surat pertanggungjawaban) laporan penggunaan anggaran, nota-nota, kuitansi, dan buku catatan keuangan dan lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Kejaksaan geledah Kantor Sekretariat KPU Penajam Paser Utara

Kemudian sejumlah stempel dan komputer jinjing (laptop) serta cakram padat optil digital (compact disc/CD) juga disita untuk dalami kasus dugaan korupsi itu, jelas Budi Susilo.

Kejaksaan Negeri lanjut ia, kembali meminta dokumen yang dibutuhkan untuk penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran yang digunakan Rp21 miliar, karena sisa anggaran Rp5 miliar pelaksanaan Pilkada 2018 dikembalikan ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengirim surat resmi ke KPU Kabupaten Penajam Paser Utara ditembuskan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur dan Inspektorat KPU pusat.

"Kami kembali minta dokumen penggunaan dana lainnya melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri ke KPU," ujar Budi Susilo.

Baca juga: Kejari Penajam ajak masyarakat segera laporkan dugaan-dugaan korupsi

Pemeriksaan sementara menurut dia, ditemukan dugaan kegiatan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan DIPA (daftar isian pelaksana anggaran) atau dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran (kuasa pengguna anggaran).

"Modus yang ditemukan itu ada selisih anggaran pengadaan barang dan jasa dari DIPA yang telah ditetapkan, dan masih terus dikembangkan," tambah Budi Susilo.

Kejaksaan Negeri mulai menangani dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018 tersebut pada November 2019, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2020.

Satu pegawai berstatus ASN (aparatur sipil negara) berinisial S yang diduga menyelewengkan dana pengadaan barang dan jasa pada Pilkada 2018 itu ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2020.

Baca juga: KPU Penajam lakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020