Aturan transportasi umum saat PSBB Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan bagi transportasi umum termasuk ojek daring terkait kapasitas penumpang maupun jam operasional saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan diharapkan memutus penularan COVID-19 di angkutan umum.