Ada empat orang yang diamankan, dan itu tidak sekaligus
Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,6 kilogram lebih.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, di Makassar, Kamis, mengatakan anggotanya berhasil mengungkap rencana peredaran narkoba di Kabupaten Sidrap, Sulsel sebelum diedarkan.

"Ada empat orang yang diamankan, dan itu tidak sekaligus. Awalnya ditangkap satu kemudian dikembangkan hingga akhirnya diamankan kembali tiga orang rekannya," ujarnya.
Baca juga: BNNP Sulsel Rakor P4GN berdayakan masyarakat antinarkoba


Empat orang tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial AD (24), RS (33), SHD (35), dan JSAD (22).

Dia mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap yakni AD, di rumahnya di Desa Mario, Kecamatan Kulo, Sidrap.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima paket saset dengan berat 26 gram.

Tersangka AD saat diinterogasi di tempat, mengaku narkoba itu berasal dari tersangka RS yang ia peroleh juga dari tersangka SHD. Atas pengakuan itu, kata Brigjen Pol Idris Kadir, anggotanya kemudian mengembangkan kasusnya dan kembali menangkap ketiga rekan dari AD.

Mantan Direktur Reskrim Polda Sulsel itu menerangkan, dari tangan tersangka SHD, anggotanya berhasil menyita kembali barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,4 kilogram.

"SHD ini menyembunyikan narkobanya di kandang ayamnya. Modus seperti itu sudah sering didapati anggota khususnya di Kabupaten Sidrap dan sekitarnya," katanya pula.

Idris menuturkan, hasil interogasi kepada para tersangka, mereka berbagi peran, mulai dari AD yang mencari pembeli dan pemasoknya adalah SHD, sedangkan lainnya bertugas sebagai kurir.
Baca juga: BNNP Sulsel musnahkan 3,7 kg sabu asal Malaysia

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020