Kendari (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu, menyampaikan, mereka bakal mengawasi sumber dana kampanye para bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 di tujuh daerah di Sultra.

Ia mengatakan, dana kampanye bersumber dari calon sendiri hingga beberapa pihak lainnya, sehingga Undang-Undang mengatur akan pembatasan dana kampanye dari sumbangan.

"Kalau dari pasangan calon sendiri, tidak ada pembatasan besaran dana kampanye. Tetapi, mereka perlu melaporkan bahwa besaran dana kampanye yang mereka stor itu sekian," kata dia, di Kendari, Kamis.

Baca juga: KPU, Bawaslu dan PPATK komitmen awasi dana kampanye

Ia menjelaskan, besaran dana kampanye dari pihak ketiga tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan parpol pengusung maksimal Rp750 juta.

Begitu pula, lanjut dia, sumbangan dari pihak lain kelompok atau badan hukum swasta, yakni maksimal Rp750 juta. Sementara sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta.

Baca juga: Kabareskrim minta satgas pantau sumber dana kampanye petahana

"Sumbangan dana kampanye melebihi jumlah yang telah ditentukan itu, maka oleh paslon harus dimasukkan ke kas negara. Termasuk, jika identitas penyumbangnya tidak jelas, itu akan diberikan sanksi kepada paslon dan uang tersebut otomatis masuk ke kas negara," kata dia.

Tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 akan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 hari. Sementara pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Untuk diketahui, tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020