Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9) kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman COVID-19 ini, tidak terkecuali para pengelola tempat usaha
Tangerang (ANTARA) - Dinas Kominfo Kota Tangerang, Provinsi Banten menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) tingkat rukun warga (RW) diberlakukan di daerah itu sebagai dampak meningkatnya kasus positif COVID-19 dalam satu bulan terakhir.

"Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9) kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman COVID-19 ini, tidak terkecuali para pengelola tempat usaha," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, H. Mulyani di Tangerang Jumat.

Ia menjelaskan berdasarkan data dari laman covid19.tangerangkota.go.id per tanggal 18 September 2020 pukul 11.00 WIB, jumlah kasus positif COVID-19 terdata ada 235 orang, jumlah yang meninggal ada 56 orang, jumlah yang sembuh ada 864 orang dan suspek ada 871 orang.

Jika dibandingkan per tanggal 1 September 2020, kata dia, jumlah kasus positif COVID-19 alami peningkatan. Saat itu, jumlah kasus positif tercatat ada 151 orang. Sehingga ada penambahan 84 kasus selama kurun waktu 17 hari hingga kini.

Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan beberapa faktor peningkatan kasus tersebut adalah adanya klaster baru seperti perkantoran, rumah tangga, perdagangan dan lingkungan.

"Ini kasusnya bukan per individu, tapi terdapat beberapa orang dalam satu keluarga yang positif COVID-19," katanya.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang menyatakan wilayah Gebang Raya di Kecamatan Periuk menjadi lokasi dengan angka kasus positif COVID-19 tertinggi dan masuk zona merah yang didominasi klaster keluarga.

"Khususnya di wilayah Kelurahan Gebang Raya, karena saat ini menjadi lokasi dengan angka kasus tertinggi. Statusnya zona merah yang didominasi klaster keluarga, angkanya cukup banyak dan peningkatannya signifikan," katanya.

Baca juga: Kasus COVID-19 bertambah, Tangerang revisi izin pengumpulan massa

Baca juga: Putus COVID-19, pasar tradisional Kota Tangerang disemprot disinfektan

Baca juga: Pemkot Tangerang terbitkan Perwal dan Kepwal Pelaksanaan PSBB

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020