berharap tim likuidasi ini selesai di akhir September tahun ini.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan berjalannya kegiatan tim likuidasi dapat memberikan kepastian bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum).

"Moga-moga saja dengan sudah menggelindingnya kegiatan tim likuidasi sejak akhir Agustus kemarin akan lebih ada kepastian terhadap dua hal yang disampaikan Pak Zudan (Ketua Korpri), yaitu mengenai hak-hak pensiun dan kemudian mengenai pengembalian iuran yang diperoleh dari ASN," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto di Jakarta, Jumat.

Ia memaparkan pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Likuidasi Aset Bapertarum-PNS melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1318/KPTS/M/2020 tanggal 14 Agustus 2020 Tentang Pembentukan Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga sudah membentuk Tim Sekretariat dari Tim Pelaksana Likuidasi melalui Surat Keputusan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan selaku Ketua Tim Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Bapertarum-PNS Nomor 198/KPTS/Dp/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Penetapan Tim Sekretariat dan Narasumber Pelaksanaan Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.

"Kami berharap tim likuidasi ini selesai di akhir September tahun ini. Jadi kalau ada hal-hal yang menghambat pada saat operasional seperti hal-hal yang teknis, maka kami yakinkan tidak akan lewat dari bulan Oktober," tegas Eko Djoeli dalam InfobankTalkNews Media Discussion dengan tema Persiapan BP Tapera Dalam Pengembalian Dana Taperum.

Berdasarkan PMK No.122/pmk.05/2020 tentang Tata Cara Pengembalian dan Pengalihan Dana Taperum-PNS, perhitungan, penetapan, dan pengalihan dana Taperum dilakukan oleh tim likuidasi.

Dalam kesempatan sama, Ketua Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh menekankan agar pencairan dana Taperum ASN bisa segera direalisasikan.

"ASN kita yang pensiun itu ratusan ribu hak-haknya belum terbayarkan. Kami di Korpri sedih melihat ini," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Biro Riset Infobank, Eko B. Supriyanto menambahkan tim likuidasi yang terdiri atas Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri sebagai kunci proses pengalihan peserta dan dana Taperum-PNS ke Tapera

"Mereka harus bisa bersinergi sehingga proses aktualisasi, pemadatan, dan verifikasi data peserta Tapera eks Taperum PNS bisa cepat selesai dilakukan," katanya.

BP Tapera mencatat terdapat sekitar 4,1 juta peserta Taperum-PNS. Proses likuidasi dana Taperum-PNS masih berlangsung dan diharapkan bisa tuntas pada tahun ini.

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menambahkan kepemilikan dana Taperum-PNS nantinya akan dialihkan sebagai saldo awal peserta Tapera bagi PNS aktif. Sedangkan dana PNS pensiunan akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli warisnya.

"Jadi sama sekali dana Taperum-PNS ini tidak digunakan untuk beroperasinya BP Tapera. Jadi akan seluruhnya dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris. Dan kemudian bagi PNS yang masih aktif nanti akan dihitung sama-sama di dalam tim likuidasi menjadi saldo awal peserta yang berasal dari segmen PNS," paparnya.

Baca juga: BP Tapera pastikan dana tabungan perumahan dikelola secara aman
Baca juga: BP Tapera kombinasikan simpanan dan investasi kelola dana peserta
Baca juga: Pengembang soroti keikutsertaan manajemen investasi kelola Tapera


Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020