Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah wabah COVID-19.

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Kapolri mengeluarkan maklumat yang diteruskan kepada seluruh Kepolisian Daerah, untuk mencegah agar pilkada tidak menjadi klaster baru,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, Senin.

Didik mengatakan Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, yaitu tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020.

Baca juga: Kapolri terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pilkada

Dia mengatakan dalam maklumat tersebut ada beberapa poin yang ditekankan, antara lain pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

“Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan tetap mengutamakan keselamatan jiwa mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19,” ujarnya.

Ia mengatakan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Pengerahan masa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan,” katanya.

Baca juga: Polisi tegaskan peserta Pilkada 2020 jangan langgar Maklumat Kapolri

Ia melanjutkan setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Kemudian, katanya, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Maklumat mulai disosialisasi untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat agar mentaati maklumat yang disampaikan,” tegasnya.

Baca juga: Maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan penanganan corona dicabut

Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020