sanksi sosial sebanyak 22.576 orang
Jakarta (ANTARA) - Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar Polda Metro Jaya bersama berbagai instansi terkait tercatat telah menindak sebanyak 46.134 pelanggar Permbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 20 September 2020, total sanksi ada sebanyak 46.134 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Senin.

Yusri menjelaskan jumlah tersebut terbagi dalam tiga kategori yakni pelanggar yang hanya dikenakan teguran, pelanggar yang diberikan sanksi sosial dan kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi.

"Sanksi teguran tertulis sebanyak 22.885 orang, sanksi sosial sebanyak 22.576 orang dan sanksi administrasi sebanyak 1.890 orang," ungkap Yusri.

Baca juga: PSBB Jakarta, penumpang harian angkutan umum Jakarta turun 22 persen
Baca juga: PSBB Jakarta, Dishub catat ada 1.034 kerumunan ojek selama sepekan


Sanksi sosial yang diberikan petugas adalah membersihkan tempat umum dan membacakan Pancasila.

Operasi Yustisi PSBB digelar oleh TNI-Polri bersama Pemprov DKI Jakarta dengan mengikutsertakan petugas kejaksaan dan pengadilan. Pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi administrasi akan langsung disidang untuk kemudian membayarkan denda yang selanjutnya akan disetorkan kepada kas negara.

"Kemudian dari penindakan dalam bentuk denda administrasi dari tanggal 14 sampai 20 September 2020, terkumpul sebanyak Rp280.501.500," tambahnya.

Sasaran Operasi Yustisi ini adalah mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali memberlakukan PSBB.

Baca juga: Gojek mulai terapkan "geofencing" di masa PSBB Jakarta
Baca juga: Puluhan angkutan kota di Tanah Abang terjaring Operasi Yustisi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020