Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Jakarta Pusat telah menjaring sebanyak 4.634 pelanggar protokol kesehatan saat Operasi
Yustisi selama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
​​​​​
"Dari awal PSBB, 14 September sampai 23 September pukul 12.00 WIB, pelanggar protokol kesehatan yang kita jaring sebanyak 4.634 orang. Paling banyak pelanggaran masker," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.

Bernard mengatakan dari total hampir 5.000 pelanggar itu, jumlah denda yang telah dikumpulkan mencapai lebih dari Rp30 juta.

"Kita memberikan sanksi denda kepada 220 orang, total denda akumulasi yang kami tindak itu sekarang Rp35,85 juta," kata Bernard.

Pelanggar protokol kesehatan yang disanksi kerja sosial di Jakarta Pusat masih mendominasi. Sekitar 95 persennya menjalani hukuman membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan atau mengecat kantin, pembatas jalan raya dan trotoar.

"Mereka yang kerja sosial tercatat ada sebanyak 4.414 orang," ujar Bernard.

Baca juga: 10 ribu ojek daring jadi pengawas protokol kesehatan di DKI Jakarta
Baca juga: Tibmask Jakarta Barat jaring 1.856 pelanggar di pekan pertama PSBB


Diharapkan masyarakat di Jakarta Pusat lebih sadar untuk menggunakan masker sehingga dapat menekan dan mencegah potensi penyebaran virus COVID-19.

Di wilayah Kota Jakarta Pusat, salah satu cara yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan adalah menggandeng komunitas masyarakat menjadi penegak disiplin protokol kesehatan.

Beberapa komunitas yang digandeng di antaranya seperti FKDM, organisasi kemasyarakata, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga komunitas ojek daring.

Kegiatan itu diprakarsai oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan didukung oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat beserta Kodim 05/01 JP BS.

Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng komunitas ojek online (ojol) untuk membentuk tim khusus (timsus) pencegahan COVID-19 yang bertugas mensosialisasikan protokol kesehatan.
Baca juga: Uang denda PSBB di Jakarta Timur Rp19,6 juta

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020