Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk tidak menggelar kegiatan jalan santai sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru diterbitkan agar tidak memunculkan klaster COVID-19.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana di Palembang, Senin, mengatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 cukup tegas melarang kegiatan jalan santai saat pilkada yang umumnya dilaksanakan selama masa kampanye, bahkan beberapa kegiatan lain juga dilarang pada Pilkada 2020.

"Kegiatan yang masih diizinkan pun sifatnya membatasi jumlah orang yang datang, tidak bisa berkerumun seperti pilkada sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Polda-KPU-Bawaslu Sumsel bahas pengamanan pilkada tujuh kabupaten

Menurut dia, sesuai Pasal 57 PKPU itu metode kampanye dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog, debat publik atau terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan penayangan iklan kampanye di media massa.

Namun, pertemuan tatap muka diutamakan lewat media daring, atau boleh dalam satu ruangan dengan jumlah partisipan maksimal 50 orang dan wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker serta penyediaan fasilitas cuci tangan.

Sementara pada Pasal 88C menyebutkan enam kegiatan yang dilarang selama masa kampanye, yakni rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan-perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan HUT partai politik.

Baca juga: Gubernur Sumsel berharap pilkada serentak berlangsung tertib

Menurut dia, jika peserta pilkada nekat melaksanakan kegiatan yang dilarang, maka Bawaslu setempat akan memberikan peringatan tertulis dan dapat dibubarkan jika peringatan tidak direspons dalam satu jam.

"Kami berharap para calon bisa mengajak pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai pilkada jadi biang klaster COVID-19," katanya.

Pilkada serentak 2020 di Sumsel digelar tujuh kabupaten, yakni Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), Muratara Ogan Ilir, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Baca juga: Kepala Polda Sumatera Selatan imbau tidak ada pengerahan massa Pilkada

Total telah ditetapkan 12 pasangan calon dari tujuh kabupaten tersebut, para paslon sudah mulai memasuki tahapan masa kampanye terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020