ANTARA - Guna meminimalisir terjadinya konflik di tengah masyarakat terutama keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia, Pemerintah Kota melalui Satuan Tugas Penangganan Covid 19 Palembang memberikan ijin kepada keluarga pasien COVID-19 untuk dimakamkan di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus COVID-19 Gandus dengan memenuhi sejumlah persyaratan khusus yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2020. Dari data yang ada sampai hari ini, tercatat ada dua kasus COVID-19 yang meninggal dunia di Palembang dimakamkan di luar tempat pemakaman umum khusus Gandus. (Evan Ervani/Andi Bagasela/Risbeyhi)