Banjarmasin (ANTARA) - PMI Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengeluhkan larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap kegiatan politik di masa Pilkada 2020 ini terkait donor darah.

"Kami sudah sangat kesulitan mencari pendonor darah, stok makin berkurang di masa pandemi COVID-19, ternyata ada aturan ini lagi dari KPU," ujar Ketua PMI Kota Banjarmasin H Rusdiansyah di Banjarmasin, Selasa.

Yang dimaksudnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 pada pasal 88C, selama masa kampenye melarang partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain melaksanakan kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah.

Bagi Rusdiansyah ada aturan ini menambah sulit pihak PMI menyediakan kebutuhan darah untuk rumah sakit atau masyarakat.

Dia meminta regulasi tersebut dipikirkan dan KPU bisa memberikan dispensasi, karena ini kaitan dengan donor darah.

"Ini kaitannya dengan nyawa manusia," tegasnya.

Baca juga: JK ajak masyarakat mendonorkan darahnya di masa pandemi COVID-19

Apalagi, kata Rusdiansyah, dalam sehari PMI Banjarmasin harus menyediakan 100 kantong darah.

"Darah itu digunakan untuk pasien di RS yang perlu darah, baik operasi atau melahirkan," ungkapnya.

Jika aturan ini diberlakukan secara kaku, kataya, maka sulit bagi PMI untuk mencari donor darah.

"Kira-kira yang teriak dengan PKPU ini, PMI seluruh Indonesia," tuturnya.

Dia berharap kebijakan PKPU tersebut tidak terlalu kaku, karena donor darah ini tujuannya untuk kebutuhan PMI, yakni kemanusiaan.

"Secepatnya ini kita koordinasikan dengan KPU kalau ada celah-celah yang bisa membuat donor darah tetap bisa digelar bersama pihak organisasi politik. Karena donor darah inikan kepentingan kemanusiaan, jadi tidak perlu dikaitkan dengan politik, agama ataupun SARA," ucapnya.

Ditambahkan, Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Banjarmasin dr Aulia Ramadhan Supit, sebelum munculnya PKPU itu, dari jadwal pihaknya sudah ada beberapa parpol dan pihak lain yang bekerjasama dengan PMI Banjarmasin untuk menggelar donor darah.

Baca juga: Masa pandemi COVID-18, PMI lakukan "jemput bola" donor darah

Dengan muncul PKPU tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19, dia menyatakan tidak berani menggelar donor darah bersama organisasi politik selama masa kampanye.

"Kita PMI juga tak mau disalahkan, tetapi di satu sisi kita juga membutuhkan darah," ujarnya.

Pun demikian, kata dia, jika ada dispensasi, pihaknya tanpa membedakan warna dan lambang, ataupun calon kepala daerah siap menggelar kegiatan donor darah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bagi dia, dengan kegiatan donor darah yang digelar organisasi politik atau calon kepala daerah sangat membantu penambahan stok darah di PMI.

"Jika di PMI hanya ada 10--30 kantong yang didapat setiap hari, beda jika instansi atau organisasi lain yang menggelar karena bisa dapat sampai 70--100 kantong lebih," tutur dr Rama, panggilan akrabnya.

Baca juga: PMI utamakan laki-laki sebagai pendonor plasma konvalesen

Pewarta: Sukarli
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020