Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat mengeluarkan kebijakan untuk melindungi sebanyak 3.756 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dengan program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) NTB, Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Selasa, sangat mengapresiasi kebijakan Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, yang mendorong seluruh pegawai non-ASN di lingkup Pemprov NTB menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Ini sebagai momentum yang baik untuk pekerja di segala sektor bahwa pra tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK, salah satunya adalah non-ASN," katanya.

Data hingga Agustus 2020, kata Adventus, sebanyak 3.756 pegawai non-ASN dari 45 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB akan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk dua program, yaitu program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca juga: Sejumlah 51.200 pekerja di NTB penuhi syarat terima subsidi upah

Baca juga: BPJAMSOSTEK NTB sisihkan gaji untuk lindungi relawan COVID-19


Ia menambahkan sudah 31 OPD mendaftarkan pegawai non-ASN ke BPJAMSOSTEK dan sisanya akan segera didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK dalam waktu dekat.

Pemprov NTB mentargetkan seluruh non-ASN mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mulai 2020.

Tujuannya adalah menciptakan kesejahteraan dan kemandirian pekerja non ASN dan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah atas resiko yang mungkin timbul dan dapat menyebabkan tulang punggung keluarga mengalami celaka atau meninggal dunia.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 yang telah terbit sejak 10 September 2020," ujarnya.

Menurut Adventus, apa yang telah dilakukan oleh Gubernur NTB dengan memberikan perlindungan bagi pegawai non-ASN melalui program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, merupakan contoh baik bagi semua pihak.

"Kami juga memastikan setiap peserta BPJAMSOSTEK akan mendapatkan pelayanan yang maksimal ketika mengalami resiko-resiko saat bekerja," katanya.

Manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta naik menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain itu, beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.*

Baca juga: Cegah COVID-19, seluruh area BPJAMSOSTEK NTB disemprot disinfektan

Baca juga: BPJamsostek digandeng Bawaslu Mataram lindungi pengawas pilkada

Pewarta: Awaludin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020