Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih Bareskrim Polri melaksanakan penyerahan tahap dua, yaitu 13 tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Iran yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat ke Kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan ke-13 tersangka terdiri dari tiga warga negara Iran dan 10 warga negara Indonesia berikut barang bukti 402 kilogram (kg) sabu-sabu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi.

"Hari Senin (5/10) dilakukan pengiriman tahap II tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus narkoba Satgas Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Sukabumi," ujar Ferdy melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: 402,38 kg "shabu-shabu" di Sukabumi berasal dari Timur Tengah

Baca juga: Satgasus Polri tangkap tujuh pengedar narkoba jaringan Iran-Pakistan

Diketahui, pada awal Juni 2020 Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dan menangkap tersangka pengedar sabu-sabu jaringan internasional.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Listyo S Prabowo saat konferensi pers, di Sukabumi, Kamis (4/6) mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut ditemukan 402,38 kg sabu-sabu yang disembunyikan oleh enam orang tersangka.

"Sabu-sabu ini dikirim dari Timur Tengah melalui jalur laut, adapun transaksinya dilakukan di perairan laut internasional kemudian dibawa ke darat melalui pantai selatan Kabupaten Sukabumi," kata Listyo.

Menurut dia, untuk mengangkut barang haram yang beratnya hampir setengah ton tersebut sindikat pengedar sabu-sabu ini menyewa kapal milik nelayan, di dalam kapal ada pelaku utama sebagai pengatur transaksi dan perjalanan agar narkoba itu bisa masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Satgasus Polri diminta bongkar otak sindikat sabu-sabu jaringan Iran

Pemilihan pantai selatan Kabupaten Sukabumi untuk tempat bongkar sabu-sabu itu karena perairan ini terbuka yang selanjutnya dibawa ke salah satu rumah Perumahan Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja.

"Kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini, merupakan hasil pengembangan Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang sebelumnya juga berhasil mengungkap jaringan ini dengan barang bukti lebih dari 800 kg shabu-shabu," kata Listyo saat itu.

Tim Satgasus Merah Putih Bareskrim Polri kemudian melakukan perburuan terhadap para pelaku lainnya hingga belakangan diketahui bahwa total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang.

Baca juga: Polisi bekuk jaringan narkoba internasional, 200 kg sabu-sabu disita

 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020