ANTARA - Pemerintah telah resmi menetapkan batas biaya maksimal tes PCR  mandiri COVID-19 sebesar Rp900 ribu per orang. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)  Zubairi Djoerban,  Selasa (6/10) mengatakan biaya tersebut sudah cukup jika ada subsidi reagensia dari pemerintah untuk melakukan tes COVID-19. (Cahya Sari/Chairul Fajri/Perwiranta)