Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni (SY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY sebagai pihak yang diduga bersama sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Tersangka Syahroni adalah Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017, Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan Januari 2017 November 2017, Kabid Pengairan November 2017-2018, dan Kadis PUPR Lampung Selatan Januari 2020 sampai sekarang.

Ghufron menyatakan perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018.

Baca juga: KPK tahan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan

Baca juga: KPK umumkan eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi tersangka


Dari kegiatan tangan tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

Sedangkan sebagai penerima suap, yaitu mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

"Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara," kata dia.

Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, KPK pun menahan tersangka Syahroni untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Oktober 2020 sampai 25 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

Syahroni akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Hermansyah Hamidi sebagai tersangka

Baca juga: Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan divonis empat tahun penjara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020