Perkantoran esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengelola perkantoran di sektor esensial dan nonesensial membuat laporan data pengunjung untuk keperluan epidemiologi penularan COVID-19 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Dilansir dari pemaparan pengaturan PSBB Transisi yang diunggah melalui laman https://ppid.jakarta.go.id pada Minggu, terdapat sejumlah penambahan ketentuan protokol kesehatan saat pemberlakukan PSBB Transisi di Jakarta mulai 12 - 25 Oktober 2020 termasuk pengelolaan perkantoran.

Baca juga: Angka kasus COVID-19 melambat, Jakarta terapkan PSBB Transisi

Epidemiologi sendiri dalam laman itni disebutkan  sebagai ilmu yang mempelajari tentang pola penyebaran penyakit atau kejadian yang berhubungan dengan kesehatan, beserta faktor-faktor yang dapat memengaruhi kejadian tersebut.

Dalam beberapa bulan terakhir, ilmu ini kerap dipergunakan untuk memetakan pola penyebaran COVID-19. Berikut aturan pengelolaan perkantoran sesuai laman tersebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19:

Pertama, pengelola perkantoran wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

Baca juga: Sudinhub Jaksel temukan 1.051 pelanggaran PSBB bidang transportasi

Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Ketiga, pengelola melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift tiga jam.

Keempat, pengelola perkantoran memaksimalkan penggunaan teknologi atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

Kelima, bila ditemukan klaster seperti bekerja bersama hingga berinteraksi dengan jarak dekat di tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Baca juga: Jakarta Barat tindak tujuh perusahaan pelanggar PSBB Jakarta

Perkantoran esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Saat ini terdapat 11 kriteria sektor esensial, yakni kesehatan bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu atau kebutuhan sehari-hari.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020