Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup
Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjadwalkan sidang secara tertutup atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid, di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (12/10).

"Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup," ujar Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan agenda sidang kali ini yakni dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Untuk perkara pertama akan dilaksanakan secara tertutup, yang diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti sebagai pengadu. Sedangkan perkara kedua, pengadunya adalah Faisal Amir, selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua Pengadu melaporkan orang yang sama yakni teradu, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid.

Proses sidang nanti, kata dia, adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Selain itu, DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan itu digelar.

Dari pokok perkara yang akan disidang, para pengadu melaporkan teradu telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya.

Selain itu, Teradu diduga meminta sejumlah uang dan barang berharga, menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang pengadu yang telah dipakai teradu untuk mencalonkan diri sebagai pengganti antar waktu (PAW) KPU setempat.

Tidak hanya itu, teradu juga diduga menjanjikan suara untuk memenangkan pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulsel Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, Selayar.

Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum Ketua KPU Jeneponto, Muhammad Nur mengatakan, akan mendampingi kliennya saat sidang oleh DKPP di kantor Bawaslu Sulsel jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar.

"Kami akan mendampingi klien kami saat sidang nanti, meskipun itu dilaksanakan secara tertutup oleh DKPP," katanya.

 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020