....mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajarannya
Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi kinerja kepolisian di Aceh, karena telah mengungkap tiga kasus yang dinilai besar dalam dua pekan terakhir.

"Saya selaku anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajarannya, karena mampu mengungkap tiga kasus besar," kata Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, Senin.

Apresiasi tersebut disampaikan Nazaruddin Dek Gam dalam pertemuannya dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, di Markas Polda Aceh di Banda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyebutkan tiga kasus besar yang diungkap kepolisian tersebut, yakni pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 60 kilogram, pengungkapan pencabulan terhadap tiga anak di Banda Aceh, serta kasus pembunuhan anak di Aceh Timur.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, kasus-kasus yang diungkap kepolisian tersebut sangat menonjol terjadi di Aceh, seperti peredaran sabu-sabu, sangat meresahkan masyarakat Aceh.

"Untuk kasus narkoba tersebut harus menjadi perhatian serius kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya di Aceh. Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut telah menyelamatkan generasi Aceh dari bahaya barang terlarang itu," kata Nazaruddin Dek Gam.

Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I itu menilai sangat memilukan masyarakat Aceh yang melaksanakan syariat Islam. Pencabulan tersebut telah merusak masa depan korban yang semuanya anak-anak.

Selain itu, Nazaruddin Dek Gam menyoroti hukuman yang selama ini diberikan kepada pelaku pencabulan dan perkosaan menggunakan qanun jinayah. Dengan qanun, pelaku dihukum cambuk.

Nazaruddin Dek Gam mengaku selama ini banyak menerima laporan masyarakat terkait hukuman terhadap pelaku pencabulan menggunakan hukuman cambuk.

"Hukuman cambuk pelaku pencabulan dan perkosaan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Bahkan hukuman itu membuat korban semakin terpuruk dan trauma, Sebab, setelah menjalani hukuman, pelaku bebas kembali di tengah-tengah masyarakat," kata Nazaruddin.

Karena itu, anggota komisi DPR RI yang membidangi hukum tersebut, meminta penyidik kepolisian menangani kasus pencabulan anak dan menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Kalau dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, saya rasa itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Kami berharap Kapolda Aceh bisa memerintahkan jajarannya menjerat pelaku pencabulan anak dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Nazaruddin Dek Gam lagi.
Baca juga: Polisi tahan tersangka pencemar nama baik Bupati Nagan Raya Aceh
Baca juga: Polisi tembak mati penyelundup sabu 60 kg di Aceh Timur

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020