Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar lima saksi mengenai pemerimaan gratifikasi mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

"Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor untuk diberikan kepada tersangka RY," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK, Selasa memeriksa lima saksi untuk tersangka Rachmat dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi, yakni Kasubag Keuangan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor Yuyuk Rusmayati, Kabid Terminal dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi.

Kemudian, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor Setyanto Susanto, mantan Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, dan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Aris Mulyanto.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Baca juga: KPK tahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin tersangka korupsi

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK dalami modus pemotongan uang oleh Rachmat Yasin

Baca juga: KPK panggil dua kepala dinas Kabupaten Bogor kasus Rachmat Yasin

Baca juga: KPK kembali panggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti saksi gratifikasi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020