Hal ini pula tentu menjadi label atau identitas Kota Singkawang sebagai daerah yang melahirkan tradisi ini
Pontianak (ANTARA) - Festival Cap Goh Meh dan Tatung Singkawang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional 2020 bersama dengan 6 karya budaya asal Provinsi Kalimantan Barat, setelah melewati serangkaian prosedur administrasi dan proses penilaian secara daring oleh UNESCO.

"WBTB berdasarkan UNESCO Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage 2003 berarti praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta instrumen, objek, artefak dan ruang budaya yang terkait dengannya yang oleh masyarakat, kelompok dan dalam beberapa kasus, individu diakui sebagai bagian dari warisan budaya mereka," kata Kepala Bidang Kebudayaan PAUD dan Dikmas Disdikbud Kota Singkawang, Rindar Prihartono, Jumat.

Baca juga: Tradisi sebar "Apem Keong Mas" Boyolali ditetapkan WBTb

Menurutnya, WBTB ini ditransmisikan dari generasi ke generasi, terus-menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok sebagai tanggapan terhadap lingkungan mereka.

"Interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka dan memberi mereka rasa identitas dan kontiunitas, sehingga mendorong penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kreativitas manusia," ujarnya.

Baca juga: Tiga warisan budaya Kota Denpasar ditetapkan jadi WBTB Indonesia 2020

Sehingga, dari konvensi inilah kemudian lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang pokok pikirannya merupakan upaya Bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.

"Dalam pemajuan kebudayaan tersebut terdapat 10 objek yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus," katanya.

Baca juga: Bahasa Melayu Pontianak ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda

Kesemuanya ini merupakan representatif nafas kebudayaan Bangsa Indonesia yang keberadaannya harus dilindungi dan dilestarikan.

Rindar mengungkapkan, penetapan Festival Cap Go Meh dan Tatung Singkawang sebagai WBTB Nasional adalah merupakan kebanggaan daerah sekaligus pengakuan negara terhadap tradisi, ritus dan perayaan yang telah tumbuh dan berkembang di Kota Singkawang.

"Hal ini pula tentu menjadi label atau identitas Kota Singkawang sebagai daerah yang melahirkan tradisi ini," jelasnya.

Menurutnya, banyak versi Cap Go Meh dan Tatung Singkawang merupakan tradisi dan perayaan yang berumur 100 tahun atau bahkan lebih.

Tradisi ini bahkan sempat "terselubung" saat era Soeharto, dan mulai digelar kembali di era milenial saat Gus Dur menjadi Presiden.

"Usulan Cap Go Meh dan Tatung Singkawang sudah dimulai sejak Februari 2020 yang kemudian ditampung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk di seleksi," tuturnya.

Pamong Budaya Ahli I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Timur Triono mengatakan, usulan warisan budaya tak benda itu dilaksanakan setiap tahun.

"Dari kabupaten/kota harus melengkapi usulan diawal tahun antara Januari-Februari untuk diusulkan ke provinsi, kemudian dari provinsi ke pusat," katanya.

Tahun ini, Pemkot Singkawang mengusulkan Cap Go Meh dan Tatung. Sebenarnya ada dua karya budaya di even ini, hanya saja pihaknya ingin budaya Cap Go Meh dan Tatung harus menyatu dan tidak bisa dipisahkan.

"Sehingga untuk Singkawang setiap CGM pasti ada Tatungnya sehingga mereka saling berkaitan," ujarnya.

Secara keseluruhan, katanya, ada 23 karya budaya di seluruh Kalbar yang diusulkan ke pusat. Hanya saja ada 7 karya budaya yang lolos verifikasi, salah satunya Festival Cap Go Meh dan Tatung Singkawang.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020