Hingga saat ini total warga Padang yang positif COVID-19 menjadi 5.574 orang dan yang telah sembuh sebanyak 3.113 orang
Padang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat menyatakan terdapat penambahan 347 kasus positif Corona Virus Disease (COVID-19) baru pada  Jumat (16/10) 2020 yang merupakan penambahan kasus tertinggi harian sehingga jumlah totalnya naik menjadi sebanyak  5.574 orang.

"Hingga saat ini total warga Padang yang positif COVID-19 menjadi 5.574 orang dan yang telah sembuh sebanyak 3.113 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Jumat malam.

Menurut dia dari 5.574 kasus positif hingga saat ini sisa kasus konfirmasi sebanyak 2.362 kasus, 900 kasus di antaranya bergejala dengan perincian 246 kasus dirawat, 654 kasus isolasi dan 1.462 kasus tanpa gejala dengan kondisi 49 dirawat dan 1.413 kasus isolasi.

Ia merinci penambahan 347 kasus baru tersebar di Padang Timur 53 kasus, Padang Utara 49 kasus, Koto Tangah 49 kasus, Kuranji 55 kasus, Lubuk Begalung 31 kasus, Lubuk Kilangan 15 kasus, Pauh 17 kasus, Padang Barat 26 kasus, Padang Selatan 27 kasus dan Nanggalo 25 kasus.

Sementara hingga 16 Oktober 2020 terdapat penambahan 44 pasien sembuh dan penambahan enam orang meninggal dunia sehingga total meninggal menjadi 99 orang.

Menyikapi tingginya penambahan kasus baru COVID-19 Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan.

"Saat ini Padang masuk 12 besar kota dengan kasus COVID-19 terbesar di Indonesia, untuk menekan penularan masyarakat diminta memakai masker ke luar rumah," kata dia.

Menurutnya sejak awal Oktober 2020 penambahan kasus positif COVID-19 di Padang mencapai diatas 100 kasus per hari.

Menyikapi hal itu pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan mengadakan pesta perkawinan bagi warga yang mulai diberlakukan pada 9 November 2020.

Selain itu pihaknya juga mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas tempat usaha memberlakukan pembatasan tempat usaha kafe, restoran, rumah makan, karaoke dengan syarat hanya boleh beroperasi dengan kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen, memberlakukan pembatasan jarak dan menyediakan layanan bungkus.

Pada sisi lain pihaknya juga terus melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang dan melakukan penindakan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Ia mengakui masih banyak menemukan warga yang enggan memakai masker saat keluar rumah.

"Saya diundang menghadiri lima pesta perkawinan warga di akhir pekan, dari semua yang saya datangi hanya saya sendiri yang pakai masker, yang lain tidak," katanya.

Kemudian setelah ia memberikan penjelasan baru yang lain memakai masker di tempat pesta dan saat mengecek fasilitas cuci tangan airnya utuh karena hanya sedikit undangan yang menggunakan.

Hendri pun menceritakan pada berbagai kesempatan saat bertemu dan berkunjung ke masyarakat terus menyosialisasikan protokol kesehatan.

"Ada warga yang tidak percaya COVID-19, silakan tapi apa tidak kasihan dengan anak-anak kita yang sudah tujuh bulan belajar di rumah saja," katanya.

Jika warga disiplin maka penambahan kasus baru dapat ditekan sehingga Padang berubah status masuk zona hijau agar anak-anak dapat bersekolah kembali, demikian Hendri Septa.

Baca juga: Pulang dari Jakarta, Wakil Wali Kota-Sekda Padang positif COVID-19

Baca juga: Tak ada surat bebas COVID, penumpang pesawat di Padang batal berangkat

Baca juga: Polresta Padang siap dukung penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020