Warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat pemungutan suara nanti tetap memiliki hak untuk menyalurkan hak pilihnya karena dijamin undang-undang
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai'in memastikan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pilkada Jember yang digelar 9 Desember 2020.

"Warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat pemungutan suara nanti tetap memiliki hak untuk menyalurkan hak pilihnya karena dijamin undang-undang," katanya di Jember, Jawa Timur,Sabtu.

Menurutnya seluruh pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan terjamin hak pilihnya, termasuk kepada pemilih yang menjalani perawatan isolasi di rumah sakit dan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing karena terinfeksi virus Corona.

Baca juga: KPU Jember coret peserta pilkada tidak laporkan sumbangan kampanye

Baca juga: Plt Bupati-Bawaslu Jember tutup foto cabup petahana di ambulans desa


"Kalau, misalka,n nanti saat pemungutan suara ada pemilih yang diisolasi di rumah sakit maka yang bersangkutan bisa mengurus lebih dulu form A-5 atau pindah memilih, sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di sekitar RS," tutur-nya.

Terkait dengan teknis mekanismenya nanti, lanjut dia, pihak KPU Jember akan berkoordinasi dengan Satgas Penanangan COVID-19 dan pihak rumah sakit untuk memastikan bahwa warga yang positif COVID-19 dijamin hak suaranya saat Pilkada Jember.

"Metodenya nanti apakah petugas KPPS sekitar rumah sakit mendatangi pasien COVID-19 di rumah sakit atau ada alternatif lain masih kami lakukan koordinasi dengan sejumlah pihak," ujarnya.

Syai'in mengatakan petugas juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat terkait dengan mekanisme pemungutan suara baik kepada pemilih umum maupun pasien positif COVID-19.

Jumlah DPT Pilkada Jember sebanyak 1.825.386 pemilih dengan rincian sebanyak 902.327 pemilih laki-laki dan 923.059 pemilih perempuan yang tersebar di 248 desa/kelurahan dengan jumlah 4.752 TPS.

Berdasarkan data, jumlah pemilih terbanyak berada di Kecamatan Wuluhan mencapai 93.597 orang, sedangkan jumlah pemilih terendah berada di Kecamatan Jelbuk sebanyak 23.534 orang.

Pilkada Jember diikuti oleh tiga pasangan cabup-cawabup yakni Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto (nomor urut 1), Hendy Siswanto – M. Balya Firjaun Barlaman (nomor urut 2) dan Abdus Salam – Ifan Ariadna Wijaya (nomor urut 3).

Baca juga: Tiga pasangan cabup-cawabup Jember laporkan dana awal kampanye

Baca juga: Pengamat: Pilkada Jember miliki 3 keunikan

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020