Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2020.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, berita acara keputusan penetapan tersebut telah diserahkan ke Agusrin-Imron melalui tim pemenangan di kantor KPU Provinsi Bengkulu, Senin.

Penetapan itu merupakan eksekusi dari putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dikabulkannya gugatan sengketa pilkada yang diajukan Agusrin-Imron yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Gugatan dikabulkan, Agusrin jadi peserta Pilgub Bengkulu

"Besok kita akan serahkan nomor urutnya, setelah itu di hari ketiga mereka sudah bisa melakukan kampanye," kata Irwan saat diwawancarai usai penyerahan berita acara penetapan Agusrin-Imron.

KPU Provinsi Bengkulu meminta Agusrin-Imron segera membuka rekening khusus dana kampanye dan mengirimkan perwakilan tim pemenangan untuk dilatih sebagai operator aplikasi sistem informasi dana kampanye.

Irwan menjelaskan, sesuai dengan regulasi, pembukaan rekening khusus dana kampanye itu paling lambat diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Sebab, kata dia, pasangan calon baru bisa melakukan kampanye tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta dan setelah menyerahkan seluruh persyaratan.

"Kita juga sudah menyerahkan surat pengantar untuk pembukaan rekening khusus dana kampanye dan kita sarankan mereka segera buka rekening itu," papar Irwan.

Baca juga: Agusrin masukan gugatan ke Bawaslu Bengkulu

Dengan penetapan ini, Pilgub Bengkulu diikuti tiga pasangan calon yakni Helmi Hasan-Muslihan DS nomor urut 1, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah Sahili nomor urut 2 dan Agusrin Maryono Najamudin-Imron Rosyadi.

Agusrin-Imron maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu diusung tiga partai dengan jumlah 12 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yakni Partai Gerindra, PKB dan Partai Perindo.

Selain itu, pasangan Agusrin-Imron ini juga didukung dua partai non-parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yakni PBB dan Partai Gelora.

Namun, pada Rabu (23/09) KPU Provinsi Bengkulu mengumumkan keputusan yang menyatakan Agusrin-Imron tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta di Pilgub Bengkulu.

Agusrin dianggap tidak memenuhi syarat lantaran dinilai KPU belum menyelesaikan masa lima tahun setelah bebas dari penjara. Agusrin bebas bersyarat pada 2014 setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012 lalu. 

Atas putusan itu, Agusrin-Imron melayangkan gugatan sengketa pilkada ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Senin (28/09) dan gugatan itu baru resmi teregister sepekan setelahnya.

Baca juga: Gagal calon gubernur, Agusrin bakal gugat keputusan KPU Bengkulu

Di Bawaslu Provinsi Bengkulu, sengketa pilkada itu diputus dengan mekanisme musyawarah terbuka setelah sebelumnya mekanisme musyawarah tertutup tidak menemui hasil karena kedua pihak bertahan dengan argumen masing-masing.

Dalam putusannya, Bawaslu Provinsi Bengkulu menganggap Agusrin-Imron memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, Agusrin diketahui telah menyudahi masa lima tahun setelah menjalani hukuman penjara sehingga berhak untuk menjadi peserta pilkada.

Hal tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56 tahun 2019, Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 dan PKPU nomor 9 tahun 2020, katanya.

Ada lima poin yang dimuat dalam putusan terhadap gugatan sengketa pilkada dengan nomor register: 001/PS.REG./17/X/2020 yang dibacakan secara bergantian oleh lima orang Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam musyawarah terbuka yang dilakukan secara daring.

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon yakni Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi.

Baca juga: Mantan terpidana korupsi Agusrin gagal jadi Calon Gubernur Bengkulu

Kedua, membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu nomor 1253/PL.02.3-DA/17/Prov/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.

Ketiga, menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Keempat, memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Kelima, memerintahkan termohon untuk menjalankan keputusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan.

"Kita meminta KPU memasukkan beliau (Agusrin-Imron) sebagai calon untuk pilkada 2020," demikian Parsadaan.

Pewarta: Carminanda
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020