Lima berita hukum pada Rabu (21/10) yang masih menarik untuk dibaca
Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (21/10) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari enam pelaku pembunuh wartawan Demas Laira ditangkap hingga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan Pinangki Sirna Malasari.

1. Polri tangkap enam pelaku pembunuh wartawan Demas Laira

Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Sulbar dan Polda Sulsel menangkap enam pelaku pembunuh wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat.

Selengkapnya di sini

2. Untuk tetapkan tersangka kebakaran Polri bakal gelar perkara internal

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa internal penyidik Polri akan melakukan gelar perkara tersendiri, Jumat (23/10), sebelum menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Selengkapnya di sini

3. Hakim tolak keberatan Pinangki Malasari

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang diajukan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Selengkapnya di sini

4. Komnas HAM dorong pemerintah selesaikan kasus pelanggaran HAM berat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang setahun terakhir dinilai stagnan.

Selengkapnya di sini

5. Polda Jabar tetapkan 3 relawan KAMI tersangka baru penganiaya polisi

Bandung (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka baru atas kasus penganiayaan polisi saat adanya aksi massa di DPRD Jawa Barat.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020