Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan para tersangka tukang bangunan tidak memiliki motif tertentu dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai. Kalau lalai itu tidak ada motif. Tidak ada kesengajaan mereka untuk membakar tapi kelalaian membuang puntung rokok di sembarang tempat," kata Brigjen Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Baca juga: Polri tetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung

Api berasal dari Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung di Lantai 6 yang diduga disebabkan kelalaian tukang bangunan yang merokok dan membuang puntung rokok sembarangan.

Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

"Yang mempercepat/ akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai merek Top Cleaner. Minyak ini mengandung senyawa hidrokarbon," tuturnya.

Baca juga: Polri gelar perkara internal tetapkan tersangka kebakaran Kejagung

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilaksanakan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan selama 63 hari, penyidik akhirnya menetapkan delapan tersangka atas tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan pembersih yang mudah terbakar.

Delapan tersangka itu yakni lima orang tukang dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.

Baca juga: Untuk tetapkan tersangka kebakaran Polri bakal gelar perkara internal

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020