Unjuk rasa adalah hal yang dilindungi UU...
Surabaya (ANTARA) - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol M Fadil Imran mengimbau belasan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja untuk tidak anarkis saat melakukan unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Surabaya, Selasa.

"Unjuk rasa adalah hal yang dilindungi UU. Namun pada saat pandemi seperti sekarang ini, alangkah baiknya unsur kesehatan tidak terdampak dan tidak dilakukan dengan anarkis," ujar Fadil saat dikonfirmasi.

Kapolda ingin para buruh tetap menerapkan protokol kesehatan, agar unjuk rasa tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

"Jangan sampai demo menjadi klaster penyebaran Virus Corona. Jaga diri, selamatkan kita semua," ujar Irjen Fadil Imran.

Tak hanya itu, pihaknya tidak akan menoleransi tindakan anarkisme dalam bentuk apa pun dan meminta buruh tetap tertib dan tidak melakukan perusakan.

"Kami TNI/Polri bersama pemerintah melayani masyarakat. Kalau tertib melaksanakan unjuk rasa, kami pasti juga akan menghadapinya dengan ikhlas, melayaninya dengan tulus," kata Fadil.

Namun sebaliknya, lanjut dia, jika pihaknya menemukan perusuh maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya.

"Tapi kalau anda merusak fasilitas umum, membakar halte, merusak lampu, kamera, masak kami diamkan. Kami tidak boleh kalah dengan perilaku anarkisme," katanya pula.

Ribuan personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Surabaya.

"Unjuk rasa itu diperkirakan dilakukan 7.725 orang. Sedangkan jumlah pengaman 4.820 personel gabungan TNI/Polri serta dari Satpol PP, Linmas," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP M Akhyar.
Baca juga: Lima pelaku anarkis demo yang ditangkap polisi bukan elemen AJM
Baca juga: Risma berharap tidak ada lagi anak di Surabaya terlibat demo anarkis


Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020