Jakarta (ANTARA News) - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kemungkinan akan mengorek kembali penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998, menyusul permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar satgas mencermati kasus besar itu.

Permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disampaikan karena kasus tersebut masih menyimpan potensi kerugian negara, kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa, seusai melaporkan kinerja triwulan Satgas kepada Kepala Negara.

"Termasuk big fish (kasus besar) yang seperti disampaikan Presiden Yudhoyono tadi adalah penanganan perkara BLBI," kata Denny.

Denny mengatakan bahwa Presiden menilai sekalipun kasus itu terjadi beberapa waktu lalu, namun perlu dicermati karena masih ada kerugian negara.

"Tadi itu pesannya, mungkin agak mundur ke belakang, tapi perlu dicermati karena sebenarnya masih ada kerugian negara, masih ada uang negara yang belum kembali dan nilainya ratusan triliun sehingga tadi beliau juga mengingatkan itu," kata Denny.

Presiden Yudhoyono, menurut Denny, juga berpesan agar Satgas fokus pada batas-batas kewenangannnya dan memperhatikan kasus-kasus besar mafia hukum baik di pusat maupun di daerah.

"Tidak hanya yang sekarang, yang sekarang pasti, tapi juga bisa dilihat yang ke belakang, salah satunya BLBI, karena nilai kerugian negaranya jelas masih banyak, nilainya ratusan triliun. Siapa tahu di situ juga ada praktik mafia hukum," ujarnya.

BLBI merupakan dana bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Bantuan ini diberikan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF) dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan dana BLBI Rp147,7 triliun kepada 48 bank.

Kasus ini mencuat setelah keluarnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penggunaan dana BLBI oleh 48 bank. Hasil audit ini menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.

Selasa siang, anggota Satgas bersama ketuanya yang juga Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto melaporkan kinerja triwulannya kepada Presiden Yudhoyono.

Turut serta bersama Kuntoro adalah anggota satgas antara lain, Mas Ahmad Santosa, Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein, serta Wakil Jaksa Agung Darmono.

Pada pertemuan dengan satgas, Presiden didampingi Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Meneg Pemberdayaan Aparatur Negara EE Mangindaan, serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

(T.G003/B013/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010