Jakarta (ANTARA) - Pada Minggu (1/11) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meminta para pemangku kebijakan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi (Jabodetabek) siaga menghadapi potensi bencana dan wilayah Saumlaki di Maluku dilanda gempa dengan magnitudo 6,3.

Selain itu ada warta mengenai peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi, perkembangan upaya penanggulangan COVID-19, dan pembaruan data peserta program jaminan BPJS Kesehatan yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.

Kepala BNPB minta Jabodetabek antisipasi bencana hingga RT/RW

Kepala BNPB Doni Monardo meminta para pemangku kebijakan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi (Jabodetabek) siaga menghadapi potensi bencana."Informasikan ke semua kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah. Minta mereka meneruskan sampai ke tingkat RT dan RW," katanya.

Gempa guncang Saumlaki

Gempa tektonik dengan magnitudo 6,3 mengguncang wilayah Saumlaki, Maluku, pada Minggu pukul 10.43 WIB dengan pusat gempa berada di laut sekitar 234 kilometer arah barat Kota Saumlaki pada kedalaman 197 kilometer. Gempa menengah yang terjadi akibat aktivitas subduksi Laut Banda itu tidak berpotensi menumbulkan tsunami menurut Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Rahmat Triyono.

Gunung Merapi mengalami 26 kali gempa guguran

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami 26 kali gempa guguran selama periode pengamatan pada Minggu (1/11) mulai pukul 00:00-06:00 WIB.

Kasus COVID-19 bertambah 2.696, pasien sembuh bertambah 4.141

Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperlihatkan bahwa sampai dengan Minggu (1/11) terjadi penambahan 2.696 kasus positif COVID-19 menjadi total 412.784 kasus dan penambahan 4.141 pasien sembuh menjadi total 341.942 orang.

Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI JK diwajibkan registrasi ulang

Peserta BPJS Kesehatan non-penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang datanya bermasalah karena tidak dilengkapi nomor induk kependudukan diwajibkan melakukan pembaruan data.


 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020