Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa memanggil dua mantan kepala dinas Pemkot Dumai, Riau, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Dua saksi, yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai Hendri Sandra dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai Mohamad Syahminan.

"Keduanya dipanggil untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai) terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bekas Dirut PTDI didakwa korupsi Rp2 miliar

KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli, yaitu PNS Kota Dumai Ali Ibnu Amar, PNS atau Anggota Kelompok Kerja Kota Dumai Richie Kurniawan, ibu rumah tangga Rahmayani, wiraswasta dari CV Putra Yanda Kimlan Antoni, dan Rian Dwi Alfaroq dari unsur swasta.

KPK menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi tersebut di Gedung Polda Riau, Pekanbaru.

KPK pada 3 Mei 2019 telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca juga: KPK konfirmasi saksi PPAT proses hibah tanah buat Rachmat Yasin
Baca juga: KPK panggil Budiman Saleh sebagai tersangka kasus korupsi di PT DI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020