Lombok Barat, NTB (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI meminta masyarakat Nusa Tenggara Barat mewaspadai investasi bodong yang marak beredar di internet.

"Dengan makin maraknya tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan menggiurkan, terutama melalui internet, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan memahami konsep Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan berbagai macam bentuknya," kata Kepala BAPPEBTI Kementerian Perdagangan, Sidarta Utama pada rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Selasa.

Selain itu kata dia pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat bersinergi bersama untuk mencegah masuknya tawaran investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Investasi bodong capai Rp92 triliun, OJK: Edukasi harus terus digenjot

Sidarta mengatakan, salah satu sarana alternatif investasi yang memiliki potensi menghasilkan keuntungan amat besar dalam waktu yang relatif singkat adalah investasi di PBK yang beredar luas di internet. Banyaknya penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap (fixed income) atau keuntungan yang besar diluar kewajaran biasanya beredar melalui internet, kanal YouTube, SMS maupun aplikasi percakapan (chatting) seperti Whatsapp, Telegram, dan sebagianya.

"Kami akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap segala kebijakan penawaran investasi bodong yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan orang lain," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk meminimalisir terjadinya penipuan berkedok alias investasi bodong yang menjanjikan keuntungan yang besar, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak aparat penegak hukum. Dalam hal ini lembaga kepolisian, kejaksaan tinggi dan pemerintah daerah untuk melakukan penindakan melalui proses hukum bagi oknum-oknum dan perusahan-perusahan yang melakukan kegiatan dagang yang melanggar hukum.

"Bagi perusahan yang melakukan PBK harus mendapatkan izin dari BAPPEBTI. Artinya perusahan yang melakukan tawaran investasi kegiatan PBK tanpa izin dari BAPPEBTI termasuk perusahaan yang ilegal. Masyarakat bisa melaporkan kepada kami," tegas Sidarta.

Baca juga: Korban investasi bodong berkedok trading datangi Polrestabes Surabaya

Selain itu, kata dia, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan penawaran investasi yang berpotensi penipuan, bisa melapor melalui website resmi www.bappebti.go.id. Selanjutnya BAPPEBTI akan segera memblokir dan melakukan investigasi terhadap oknum-oknum tersebut, kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum. Dengan demikian kegiatan pencegahan dari pemerintah dapat dilakukan sedini mungkin agar masyarakat terhindar dari kagiatan investasi bodong yang bereradar luas terutama di jejaring sosial.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan, teknologi informasi saat ini berkembang dengan sangat pesat. Selain memudahkan pemasaran dan transaksi jual beli, kemudahan teknologi informasi ini juga dimanfaatkan untuk menawarkan banyak investasi yang menjanjikan. Mengingat hal-hal tersebut, maka diperlukan adanya kerjasama dan koordinasi penanganan diantara para aparat penegak hukum dan aparat pemerintah, untuk mencegah adanya tawaran-tawaran investasi yang tidak bertanggung jawab.

"Kami menyadari bahwa untuk mengantisipasi dan menegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang PBK di wilayah NTB, diperlukan adanya persepsi yang sama antara aparat penegak hukum di pemerintah daerah," ucapnya.

Menurutnya, kegiatan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi terhadap setiap penawaran investasi yang beredar di masyarakat sangat diperlukan.

"Untuk itu, dengan adanya Rakor tersebut diharapkan pengetahuan dan pemahaman aparat pemerintah dan penegak hukum akan semakin bertambah," katanya.


 

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020