Batam (ANTARA) - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura menyatakan akan berupaya memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia asal Pati, Jawa Tengah, yang mengalami kekerasan saat bekerja di Negeri Singa terpenuhi.

"Sebagai bentuk pelindungan terhadap warga negara Indonesia, KBRI Singapura berupaya memastikan agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan hak-haknya," kata Kepala Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana dalam keterangan tertulis KBRI yang diterima pada Rabu.

KBRI Singapura telah menyampaikan surat ke Kementerian Luar Negeri Singapura untuk menindaklanjuti laporan mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh warga negara Singapura terhadap pekerja Indonesia asal Pati.

KBRI Singapura pada Selasa (3/11) menerima laporan resmi dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Semarang mengenai tindak kekerasan yang dialami oleh Sugiyem, pekerja asal Pati, saat bekerja di Singapura.

Sugiyem tercatat bekerja di Singapura melalui proses perekrutan langsung di Batam. Ia bekerja di Singapura mulai 2015 dan sejak itu setidaknya sudah pindah kerja dua kali.

KBRI Singapura memberikan Kartu Pekerja Indonesia di Singapura kepada Sugiyem pada 2017 agar bisa menghubungi kantor perwakilan apabila mengalami persoalan berkenaan dengan hubungan kerja.

Namun setelah berpindah kerja di tempat kerja yang terakhir, Sugiyem mengaku tidak bisa berkomunikasi karena telepon genggamnya dipegang oleh majikannya.

Sugiyem dikirim kembali ke Indonesia pada 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit.

Sugiyem mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik pada bagian kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, dan mata dari majikannya sejak 2019.

Ratna mengatakan bahwa KBRI sudah mengecek alamat majikan Sugiyem dan memastikan Sugiyem bekerja di negara itu melalui prosedur legal.

KBRI melaporkan kasus itu ke instansi terkait di Singapura, termasuk Kementerian Urusan Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan kepolisian.

Selain itu, KBRI berkoordinasi erat dengan instansi terkait di Indonesia untuk mengumpulkan bukti-bukti berkenaan dengan kekerasan yang dialami oleh Sugiyem.

Baca juga:
552 pekerja migran ilegal dipulangkan dari Malaysia
Menaker dan BP2MI bahas implementasi UU Perlindungan PMI

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020