Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh memasukkan dua wanita etnis Rohingya dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur dari penampungan di Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono, di Banda Aceh, Jumat, kedua imigran gelap tersebut diketahui kabur dari penampungan setelah terekam kamera pantau di tempat itu.

"Polda Aceh sudah memasukkan dua wanita etnis Rohingya tersebut dalam DPO. Mereka masuk ke Indonesia secara ilegal dan ditempatkan di penampungan sementara," kata Apriyono.

Baca juga: Sekjen PMI edukasi pengungsi Rohingya terapkan protokol kesehatan

Dua wanita etnis Rohingya yang kabur dari tempat penampungan di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, yakni Umi Kumsum (18) dan Fatemah (20).

Keduanya rekam kamera pemantau dibawa seorang lelaki bersepeda motor pada 29 Oktober 2020. Kedua terdampar di Aceh pada September lalu, bersamaan dengan 297 imigran Rohingya lainnya.

Apriyono menyebutkan selain terus mencari kedua wanita itu. Polda Aceh juga akan menyebar foto kedua imigran etnis Rohingya, Myanmar.

Baca juga: Indonesia desak Myanmar selesaikan akar permasalahan Rohingya

"Polisi juga menyelidiki pelarian dua wanita ini, apakah mereka terlibat penyelundupan etnis Rohingya yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Aceh," kata dia.

Terkait pelarian seorang wanita muda etnis Rohingya sebelumnya, dia menyebutkan perempuan itu saat ini diketahui sudah berada di Malaysia.

Wanita etnis Rohingya yang kabur tersebut dan diketahui sudah berada di Malaysia atas nama Tasfiah binti Salamatullah (17). Yang bersangkutan masuk ke Aceh pada Juni 2020 bersamaan degan 99 imigran etnis Rohingya lain.

"Polisi juga berkoordinasi dengan Interpol mencari keberadaan wanita itu. Wanita itu juga lari dari penampungan di Lhokseumawe pada awal Agustus lalu," kata dia.

Baca juga: Kepolisian Myanmar menahan pelajar demonstran di wilayah Rakhine

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020