Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti sebanyak 597,24 gram sabu-sabu dan 151 butir ekstasi dengan cara diblender hingga hancur.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil sitaan dari 20 laporan polisi dan 33 tersangka yang ditangkap," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti menjadi agenda rutin pihaknya dengan tujuan agar sitaan narkoba tidak sampai disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Baca juga: Polresta Banjarmasin Kalsel cetak rekor tangkapan 42,9 kg narkoba

Untuk kali ini, perkara yang terkumpul dalam periode 2 bulan terakhir, Oktober dan November 2020.

"Ini juga perintah undang-undang agar menutup celah hal-hal tak diinginkan bisa terjadi terhadap barang bukti sehingga hanya disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan," kata Matsari mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Iwan Eka Putra.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari memimpin pemusnahan barang bukti narkoba yang disaksikan para tersangka. ANTARA/Firman


Di sisi lain, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel masih mendalami jaringan yang memasok 2 kilogram sabu-sabu melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin pada hari Jumat (6/11).

Kedua tersangka yang diamankan, kata Matsari, disinyalir dikendalikan bandar besar di luar Provinsi Kalimantan Selatan sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Baca juga: Hakim vonis seumur hidup terdakwa 32 kg narkotika di Banjarmasin

Diketahui pria asal Kabupaten Bireuen Aceh Febri Akbar (29) membawa 2 kilogram sabu-sabu tangkap saat tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin.

Selain sang kurir yang membawa sabu-sabu dari bandara di Pekanbaru, polisi juga meringkus tersangka lainnya Alfian Noor (34) sebagai penerima barang di Banjarmasin.

Pewarta: Firman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020