Jakarta (ANTARA) -- Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate diperuntukkan sebagai pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk lahan pembangunan Food Estate.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto menjelaskan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

"Dengan syarat, harus melewati kajian Tim Terpadu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan menyelesaikan UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan)," urainya.

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan pada kawasan HPK tidak dapat dilakukan apabila gagal melewati proses UKL-UPL. Selain itu, juga perlu mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan.

"Dalam hal untuk kepentingan reforma agraria, selanjutnya areal yang telah siap untuk areal tanaman pangan dapat dilakukan redistribusi tanah kepada masyarakat sesuai dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Sementara itu, kawasan Hutan Lindung (HL) yang akan digunakan untuk pembangunan Food Estate adalah kawasan HL yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu kawasan HL yang terbuka/terdegradasi/sudah tidak ada tegakan hutan.

"Untuk itu kawasan hutan lindung yang akan digunakan sebagai areal Food Estate tidak harus dilakukan dengan pelepasan kawasan hutan, namun yang terpenting harus dilakukan di kawasan hutan lindung yang memenuhi syarat sebagai hutan lindung yang sudah tidak ada tegakkan pohonnya, atau fungsi hutan lindungnya sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020