Jakarta (ANTARA) -
Ketua KPU RI Arief Budiman menjalani sidang pemeriksaan etik di DKPP, Rabu, terkait pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU beberapa waktu yang lampau. 
 
Perkara ini diadukan oleh pengadu yang bernama Jupri. Ia mengadukan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Anggota KPU RI nonaktif ketika itu, Evi Novida Ginting Manik, untuk mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan Presiden terkait pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU ke PTUN Jakarta.
 
 
"Sidang ini saya buka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Sidang Etik DKPP Alfitra Salamm dalam kesempatan pertama sidang tersebut.

Baca juga: Evi Novida Ginting resmi menjabat kembali Komisioner KPU RI
Baca juga: Presiden Jokowi cabut keppres pemberhentian anggota KPU Evi Novida
Baca juga: Diberhentikan dari Komisioner KPU, Evi daftarkan gugatan ke PTUN

 
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) itu dengan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
 
Tak hanya itu, pengadu mendalilkan bahwa Arief Budiman telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, surat itu terkait soal pengaktifan jabatan Evi Novida Ginting Manik kembali menjadi komisioner.
 
Dalam sidang, Ketua KPU RI Arief Budiman menjawab pertanyaan majelis yang mempertanyakan kehadirannya dirinya di PTUN ketika Evi Novida menggugat putusan pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU.
 
"Ini bukan tugas institusi karena institusi tidak pernah menugaskan saya ke sana. Kemudian KPU, tidak pernah membahas apakah saya harus datang ke sana atau tidak, ini murni karena saya bersimpati dan berempati saja kepada Bu Evi," kata Arief.
 
Arief menegaskan kehadiran dirinya di PTUN tersebut murni bukan karena adanya penugasan dari lembaga yakni KPU RI.
 
"Saya mohon putusan (majelis) yang seadil-adilnya," ujar Arief diakhir sidang.

Sebelumnya DKPP memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden. Evi Novida Ginting Manik kemudian menggugat Keppres tersebut ke PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta mengabulkan tuntutannya dan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Evi dicabut.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020