Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku penambahan struktur baru sudah sesuai dengan strategi pemberantasan korupsi yang sedang dijalani KPK saat ini.

"Struktur sebuah organisasi sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan, KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan tiga metode, yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan sosialisasi dan kampanye," ucap Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal tetapi masalah sistemik.

"Hal itu karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal tetapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," ujar Ghufron.

Baca juga: Presiden minta Polri, Kejaksaan, KPK, lembaga pengawas perkuat sinergi

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang menambah struktur jabatan di lembaga penegak hukum tersebut.

Peraturan KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 tersebut antara lain menambah dua kedeputian, yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Staf Khusus serta Inspektorat.

Pada Pasal 3 disebutkan KPK terdiri atas Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pegawai yang merupakan penggerak, pelaksana, pendukung dan pengawas yang tercermin dalam susunan organisasi KPK.

Pasal 6 disebutkan Pimpinan KPK membawahkan satuan dan unit organisasi.

Pertama, Sekretariat Jenderal yang terdiri atas Biro Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Biro Umum.

Kedua, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang terdiri atas: Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi dan Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Ketiga, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring yang terdiri atas Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktorat Monitoring, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, dan Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Keempat, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang terdiri atas Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, dan Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Kelima, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Keenam, Deputi Bidang Informasi dan Data yang terdiri atas Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, dan Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

Selanjutnya berturut-turut Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Inspektorat, Juru Bicara, dan Sekretariat Pimpinan.

Baca juga: ICW: Alih tugas pegawai KPK jadi ASN rusak independensi lembaga

Baca juga: KPK ingatkan kementerian/lembaga tingkatkan capaian aksi Stranas PK

Baca juga: Busyro: Setahun UU KPK baru hilangkan independensi lembaga

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020