Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor.
Surabaya (ANTARA) - Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean, akan memunculkan importir berkualitas di Indonesia.

"Dari aturan baru ini, kami berharap akan muncul importir-importir yang berkualitas, yang memiliki performa bagus untuk mendukung industri dalam negeri dalam memenuhi bahan baku," kata Veri Anggrijono ketika ditemui dalam acara sosialisasi dengan Gabungan Importir Nasional Indonesia Jawa Timur di Surabaya, Rabu.

Veri mengatakan, Permendag tersebut merupakan pembaruan Permendag Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean.

Dengan aturan itu, kata dia, pemerintah memberikan kemudahan pada pelaku usaha yang bertujuan untuk menstabilkan ekonomi khususnya di kawasan post border dengan tidak menghilangkan persyaratan utama.

"Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun, sebagai konsekuensinya Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean," tegasnya.
Baca juga: Asosiasi: Impor barang pengadaan proyek pemerintah harus diawasi ketat

Ia mengakui, COVID-19 telah mengakibatkan turunnya transaksi banyak pelaku usaha di Indonesia, oleh karena itu pemerintah menyiapkan peraturan untuk menyetabilkan pengawasan post border atau setelah melalui kawasan pabean.

"Ini memberi kemudahan bagi pengusaha tetapi tidak menghilangkan kewajiban mereka. Jika dahulu kekurangan beberapa dokumen mengakibatkan barang tertahan di pelabuhan sehingga kena biaya gudang. Ini bisa dikeluarkan dan disimpan di gudang importir tapi dengan syarat barang tidak diperjualbelikan dahulu. Baru bisa dijual saat sudah memenuhi persyaratan," katanya.

Secara teknis, kata dia, proses self declaration yang dicabut akan diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor lainnya, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).

Dokumen tersebut, lanjutnya, akan disesuaikan dengan masing-masing larangan atau pembatasan impor pada masing-masing komoditas yang diatur oleh permendag lainnya.

Baca juga: Mendag pastikan RI tidak banjir impor setelah RCEP diteken
Baca juga: Kementan usulkan enam kebijakan pengendalian impor empat komoditas

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020