Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol) yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"BPKN mengingatkan agar masyarakat menggunakan layanan Pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK," ujar Ketua BPKN, Rizal E Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan pihaknya juga meminta agar masyarakat memanfaatkan pinjaman online secara bijak dan hati-hati.

"Dari pengaduan yang masuk ke BPKN dan pemantauan yang kami lakukan, ada beberapa persoalan yang terkait pinjaman online yang membuat masyarakat yang menggunakan layanan ini harus bijak dan berhati-hati," ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa persoalan yang mengemuka seperti banyaknya aplikasi Pinjol yang dapat ditemukan misalnya di Play Store sehingga konsumen tidak bisa membedakan mana Pinjol yang legal dan ilegal.

Di sisi lain, lanjut dia, kehati-hatian dalam menggunakan layanan pinjol juga harus ditingkatkan mengingat terbukanya potensi pengambilan data pribadi.

Ia mengatakan, meskipun untuk Pinjol yang telah terdaftar dan berizin sudah ada pembatasan data yang bisa diambil aplikasi, tapi dalam praktiknya masih ada data pribadi yang diambil.

Itu, lanjut dia, diketahui BPKN dari pantauan dan laporan bahwa ketika ada peminjam yang belum memenuhi kewajibannya, data teman atau keluarga yang ada di kontak ponsel peminjam akan dihubungi bahkan ikut diancam.

"Karenanya, masyarakat juga perlu berhati-hati, baik persetujuan sebelum instal aplikasi maupun ketika akan menggunakan layanan. Lihat kembali syarat dan ketentuan peminjaman," ujarnya.

Rizal menambah, salah satu yang dapat menjadi perhatian bagi masyarakat adalah besaran bunga, tenor peminjaman serta denda yang diakibatkan keterlambatan pembayaran cicilan.

"Konsumen harus bijak, jangan hanya tergiur kemudahan mendapatkan pinjaman saja," ucapnya.

Baca juga: Pinjaman Online Kontra Pinjaman Bank, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Baca juga: OJK atur klaster keuangan digital hindari disrupsi dengan perbankan

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020