Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat berperan membantu masyarakat dalam mempermudah pengurusan akta tanah di Indonesia.

Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, kebutuhan papan menjadi kebutuhan pokok rakyat, selain kebutuhan sandang dan pangan, yang perlu dijamin pemenuhan-nya oleh negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 27 ayat 2.

"Konstitusi Indonesia secara jelas menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian, jaminan hak atas tanah di mana rakyat bernaung dan berusaha, menjadi prasyarat penting yang harus dimiliki. Di sinilah peran penting Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang harus memberikan kejelasan legalitas dan hak hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Tak heran jika Presiden Joko Widodo juga sangat memperhatikan hal ini," ujar Bamsoet dalam Temu Tokoh bersama Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), di MPR RI, Kamis (19/11/20).

Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, dalam pandangan Presiden Joko Widodo, pelayanan pengurusan legalisasi hak kepemilikan atas tanah masyarakat masih memerlukan banyak pembenahan, karena proses pengurusannya dinilai masih lambat dan melalui prosedur berbelit.

Karena itulah, pada beberapa kunjungan kerja ke daerah, presiden beberapa kali melaksanakan program pembagian sertifikat tanah secara gratis.

"Kebijakan tersebut harus menjadi cambuk bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong penyederhanaan pelayanan pengurusan tanah rakyat. Misalnya, melalui pemangkasan dan pembenahan birokrasi," kata Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu menerangkan berbagai upaya yang telah dilakukan demi menjamin kebutuhan legalisasi kepemilikan tanah rakyat dapat terpenuhi. Antara lain program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai. Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat," ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menambahkan, dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, beberapa langkah prioritas telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dua di antaranya terkait penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi, dalam rangka optimalisasi fungsi pelayanan publik pada berbagai sektor.

Sehingga bisa memastikan kebijakan layanan publik benar-benar tersampaikan dan diterima manfaatnya oleh rakyat.

"IPPAT dapat mengambil peran dalam mendorong dilakukannya penyederhanaan dan kemudahan. Sehingga masyarakat dapat mengurus pembuatan akta tanah dengan cepat dan tidak bertele-tele," tandas Bamsoet.

Baca juga: Fadli Zon dukung pembahasan RUU PPAT

Baca juga: Pj Wali Kota Makassar kaji perubahan NJOP ke ZNT

Baca juga: KPK konfirmasi saksi PPAT proses hibah tanah buat Rachmat Yasin

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020