Palu (ANTARA) - Kota Palu, Sulawesi Tengah, melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember mendatang di tengah pandemi COVID-19 yang belum tahu kapan berakhir.

Warga di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu akan memilih empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu ditambah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng.

Pelaksanaan pilkada di kota berpenduduk sekitar 391.383 ribu jiwa itu menjadi tantangan yang cukup berat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebab harus mencegah terjadinya penularan dan penyebaran virus yang pertama kali menginfeksi warga di Tiongkok itu saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika KPU Palu tidak sigap, siaga dan mempersiapkan mitigasi yang tepat maka tidak menutup kemungkinan pilkada yang akan diikuti oleh sekitar 213.957 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut menjadi klaster baru penularan dan penyebaran COVID-19.

Mengingat berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatina ) COVID-19 Provinsi Sulteng, total pasien COVID-19 terkonfirmasi positif virus corona ini hingga Sabtu malam (21/11) berjumlah 510 orang.

Dari 510 orang itu, 343 pasien dinyatakan telah sembuh, 24 pasien meninggal dan sisanya masih menjalani karantina baik secara mandiri maupun di rumah sakit umum daerah dan di rumah sakit darurat khusus merawat pasien COVID-19 di daerah itu.

Oleh sebab itulah, KPU Kota Palu telah menyiapkan berbagai langkah untuk melewati tantangan tersebut.

Baca juga: KPU terapkan 12 protokol kesehatan dalam Pilkada Mamuju

Larangan mencelupkan jari ke dalam tinta
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid pada Kamis (19/11) menegaskan melarang para pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng.

Jika selama ini, lanjutnya, setiap pelaksana pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.

Tidak hanya itu, ia menerangkan KPU Palu telah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 saat memasuki tahap pemungutan suara.

Agus menjelaskan sebelum memasuki TPS, pemilih wajib untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau menggunakan hand sanitizer.

Pihaknya juga juga mewajibkan pemilih memakai masker. Kemudian petugas mengukur suhu tubuh pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan

Selanjutnya pemilih diberi sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS, tujuannya untuk menjaga kebersihan tangan guna menghindari terjadinya perpindahan virus.

Selesai mencoblos para pemilih diminta petugas TPS untuk membuang sarung tangan plastik yang telah digunakan ke tempat sampah.

Untuk pemilih yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang menjalani karantina diberi perlakuan khusus.

Metode tersebut telah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU RI belum lama ini dan diterapkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Baca juga: KPU DIY pastikan kesiapan sarana protokol kesehatan di 6.110 TPS

Pasien COVID-19 dijamin tetap bisa mememilih
Agussalim Wahid menjamin seluruh pasien COVID-19 di Palu tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Palu maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng pada 9 Desember mendatang.

Selama pasien COVID-19 tersebut masuk dalam DPT maka mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan bantuan pihak penyelenggara dan tim medis.

Ia menjelaskan agar para pasien COVID-19 itu dapat menggunakan hak pilihnya meski menjalani karantina mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengantarkan surat suara kepada pasien COVID-19 untuk dicoblos.

Para petugas KPPS tersebut akan mendatangi kediaman pasien COVID-19 tanpa gejala yang menjalani karantina mandiri.

Sementara untuk pasien yang dirawat atau menjalani karantina terpadu di rumah sakit, petugas KPPS akan berkoordinasi dengan tim medis sehingga hak suara mereka dapat diakomodasi.

Ia menyebut petugas KPPS yang ditunjuk melayani pasien COVID-19 menggunakan hak pilihnya bakal dilengkapi alat pelindung diri dan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan agar tidak tertular COVID-19 .

Mereka juga diberi pengarahan terkait teknis memberikan surat suara yang aman kepada pasien COVID-19. Seluruh logistik yang dibawa akan dibungkus dengan plastik sehingga dapat disemprot dengan disinfektan sebelum maupun setelah proses pemungutan suara.

Baca juga: Wagub Jabar minta calon kepala daerah terapkan protokol kesehatan

Mengatasi kendala saat pilkada melalui simulasi
KPU Kota Palu juga menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Sabtu (21/11).

Komisioner KPU Palu Divisi Teknis Penyelenggara Iskandar Lembah menerangkan simulasi yang dilaksanakan di Lapangan Vatulemo depan Kantor Wali Kota Palu itu untuk mencari dan menemukan masalah dan kendala yang terjadi saat pelaksanaan pilkada di ibukota provinsi Sulteng tersebut.

Kemudian mencari formulasi yang tepat untuk mengantisipasi kendala-kendala itu apalagi di tengah pandemi COVID-19.

Ia menerangkan pilkada 9 Desember nanti penyelenggara dan pemilih wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengingat tantangan tersebutlah yang dirasa cukup berat dan harus dilalui oleh KPU Palu tanpa ada satupun pemilih yang tertular COVID-19.

Bedanya pilkada tahun ini dengan tahun-tahun sebelumya adalah tahun ini semua dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.

Ia menontohkan jika ada pemilih yang datang ke TPS tidak memakai masker, maka Panitia Pemungutan SUara (PPS) akan memberikan masker dan sarung tangan

Begitu juga dengan pemilih yang memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat akan diarahkan ke bilik suara khusus yang telah disiapkan.

Seperti di Kota Palu yang ada empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu, maka KPU Palu menyiapkan lima bilik suara. Satu bilik khusus untuk pemilih yang memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat.

Simulasi pemungutan dan perhitungan suara tersebut diikuti oleh salah satu kelurahan di Palu yaitu Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore.

Simulasi itu diikuti oleh pemilih asli yang masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS 11 Kelurahan Tanamodindi sebanyak 117 pemilih. PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mantikulore juga dilibatkan dalam simulasi itu.

Baca juga: KPUD Medan terapkan prokes secara ketat saat pencoblosan

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020