Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan anggota Baleg DPR RI harus mempunyai sikap sebagai pembentuk Undang-Undang dalam menentukan usulan Program Legislasi Nasional 2021.

Pernyataan itu dia sampaikan karena seringnya anggota menyampaikan dalam rapat agar Baleg DPR RI meminta dulu saran dan masukan dari pemerintah ketika akan mengeluarkan suatu Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas.

"Jadi jangan kita (anggota DPR) selalu (bilang) tanya ke pemerintah dulu. Nanti mendelegitimasi kewenangan kita sebagai sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang," kata Supratman saat memimpin rapat penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 di Senayan, Jakarta, Selasa.

Supratman menilai tidak masalah bila DPR RI melakukan komunikasi lebih awal mengenai rencana mengeluarkan suatu RUU dari Prolegnas.

Bahkan, menurut dia, komunikasi itu wajib hukumnya jika melihat legitimasi hukum yang diamanatkan Konstitusi kepada DPR RI selaku Lembaga Pembentuk Undang-Undang.

Politisi Partai Gerindra itu juga menilai anggota Baleg DPR tidak boleh juga menyatakan penolakannya terhadap pembahasan suatu RUU dari Prolegnas karena terpengaruh oleh sikap penolakan pemerintah yang lebih dulu disampaikan.

"Kalau pemerintah tiba-tiba tidak setuju, kemudian kita juga mundur. Itu juga membuat DPR yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang sebagai Lembaga Pembentuk Undang-Undang, yang terjadi pergeseran. Jadi kita 'harakiri' atau bunuh diri," kata Supratman.
​​​​​​​
Baca juga: Anggota DPR pertanyakan dua RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2021

Baca juga: Yasonna jelaskan alasan RKUHP dan RUU PAS dikeluarkan dari prolegnas


Kendati demikian, Supratman setuju bila anggota Baleg DPR meminta Prolegnas disusun secara lebih realistis dalam rangka melihat RUU apa yang betul-betul penting untuk kebutuhan masyarakat saat ini.

Supratman mengatakan apabila fraksi-fraksi menyatakan penolakan, hendaknya disampaikan Rabu (25/11) besok, ketika Baleg DPR RI menggelar rapat pandangan minifraksi terkait susunan Prolegnas 2021.
​​​​​​​
"Jadi fraksi-fraksi yang tidak menginginkan atau tidak setuju terhadap daftar yang ada di dalam sini, mungkin nanti disampaikan secara tegas di dalam pandangan minifraksi, sebelum kita rapat kerja bersama dengan pemerintah. Sehingga kami nanti sudah bisa membuat daftar yang baru untuk bisa kami tandatangani bersama pemerintah, DPD, dan DPR," kata Supratman.

Berikut adalah daftar 38 RUU yang diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2021 tersebut, berdasarkan daftar yang diperoleh pada Selasa (24/11/2020).

RUU usulan DPR RI: 1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
9. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
11. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), usulan Komisi XI/pemerintah
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
18 RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
20. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Mengaji), usulan anggota DPR RI
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

RUU usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
9. RUU tentang Wabah
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)

RUU usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020