Apa dan bagaimana sebabnya status kredit perusahaan tersebut dalam kondisi macet dengan tingkat collectibility lima
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Fadjri Albanna sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian gratifkasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

Fadjri adalah mantan Direktur PT. Titanium Property pada 2012.

"Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini yaitu Fadjri Albanna selaku mantan Direktur PT Titanium Property tahun 2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa (24/11).

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi khususnya mengenai proses pemberian gratifikasi kepada tersangka Maryono pada pemberian fasilitas kredit dari Bank BTN Cabang Harmoni kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni.

"Apa dan bagaimana sebabnya status kredit perusahaan tersebut dalam kondisi macet dengan tingkat collectibility lima," tuturnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono.

Kelima tersangka adalah Maryono, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono yakni Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.

Kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami collectibility 5 atau macet.

"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," kata Hari.

Pada 2013, tersangka H. Maryono yang menjabat Direktur Utama Bank BTN itu pun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar.

Saat itulah terjadi kesepakatan sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp870 juta dan ditransfer lewat menantu H. Maryono, Widi Kusuma Purwanto.

Baca juga: Kejagung periksa menantu mantan Dirut BTN
Baca juga: Eks dirut jadi tersangka korupsi, begini tanggapan Bank BTN
Baca juga: Mantan Dirut BTN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020