Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin mengemukakan salah satu usulan DPR RI kepada pemerintah terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme adalah membentuk badan pengawas yang berada di bawah pengawasan lembaga legislatif tersebut.

Usulan itu, kata Azis, adalah satu dari tiga usulan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait pengawasan DPR RI terhadap Perpres yang menjadi amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut.

"Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 5 Tahun 2018," ujar Azis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: DPR serahkan masukan Perpres pelibatan TNI dalam tangani terorisme

Azis mengatakan usulan pembentukan badan pengawas tersebut mengemuka usai Komisi I dan Komisi III DPR menyampaikan pandangan-pandangannya dalam rapat yang digelar Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu bersama Menkumham RI.

"Komisi III DPR yang diwakili Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan pandangan dan analisa-analisa hukum," kata Azis.

Setelah pemerintah mendapatkan masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR terkait Perpres TNI tersebut, maka selanjutnya akan dibahas di internal pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna mengatakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres.

Baca juga: DPR gelar rapat gabungan bahas perpres pelibatan TNI tangani terorisme

Namun, menurut dia, pemerintah perlu meminta pertimbangan DPR RI sebelum Perpres tersebut dibuat.

"Ini satu-satunya Perpres yang perlu mendapatkan pertimbangan DPR karena pentingnya substansi di dalamnya. Kami sudah memasukkan draf Perpres ke DPR beberapa bulan lalu dan kami secara resmi telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk meminta pendapat dan kemudian dihadiri Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR," ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan, setelah konsultasi tersebut, dirinya akan menyampaikan kepada Presiden dan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait masukan yang sudah diberikan oleh DPR RI.

"Perwakilan DPR RI yang memberikan masukan adalah Komisi I dan Komisi III DPR, karena Perpres tersebut berkaitan dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan menyangkut bidang kepolisian dan hukum," kata Yasonna.

Baca juga: Anggota DPR: Perpres pelibatan TNI berantas terorisme harus sesuai UU

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono dan Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, dan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020