Medan (ANTARA) - Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial PG (30) terkait penyalahgunaan narkotika.
 
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mako Polrestabes Medan, Sabtu, mengatakan bahwa tersangka PG diamankan di Jalan Iskandar Muda Medan atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Baca juga: Kapolrestabes: Peredaran narkoba di Medan meningkat selama pandemi
 
PG diamankan bersama dua tersangka lainnya yakni JL (27) warga Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai.
 
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan pada Jumat (20/11).
 
"Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket," katanya didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan.

Baca juga: Kapolrestabes Medan pecat delapan personel dari dinas Polri
 
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu per empat butir pil ekstasi berwarna pink yang dibawa oleh para tersangka.
 
Dari hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan.

Baca juga: Polrestabes Medan musnahkan 54,9 kg sabu-sabu
 
"Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020