Semoga setelah BOPI dibubarkan pemerintah tetap membina industri olahraga profesional dengan kewenangan yang jelas
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sam Bera menyatakan menerima keputusan pembubaran lembaganya oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu, Richard mengatakan pembubaran tersebut merupakan kewenangan presiden apalagi BOPI merupakan lembaga bentukan pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Meski begitu, Richard berharap tetap ada otoritas yang melanjutkan estafet pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia yang selama ini telah dibangun oleh BOPI.

"Semoga setelah BOPI dibubarkan, pemerintah tetap membina industri olahraga profesional dengan kewenangan yang jelas apapun bentuk lembaga atau badan itu nantinya untuk tetap menjamin perkembangan industri dan cabor-cabor olahraga profesional Indonesia," kata Richard.

Baca juga: Keniscayaan pemerintah membubarkan sejumlah lembaga

BOPI berdasarkan pasal 87 UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) merupakan regulator diberi tugas untuk memastikan seluruh event olahraga profesional berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Terdapat sejumlah tugas dan fungsi yang selama ini dijalankan BOPI dua di antaranya yakni verifikatur dan mediator sengketa olahraga. BOPI bertugas menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional, melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa Industri olahraga profesional saat ini sedang mengalami perkembangan dan pantas diberikan perhatian penuh. Sejumlah cabor mempunyai andil dalam peningkatan ekonomi Indonesia, menjadi sumber mata pencaharian, serta yang tak kalah penting mengangkat harkat dan martabat Indonesia di dunia internasional.

"Saat ini industri olahraga profesional di Indonesia sedang berkembang pesat dan pemerintah harus tetap hadir di sana untuk menjaga industri tersebut tetap berkembang dengan baik, fair bagi semua yang terlibat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meski BOPI saat ini dibubarkan," kata dia.

Baca juga: Kemenpora siap ambil alih tugas BOPI dan BSANK setelah dibubarkan

"Saya mewakili semua pengurus BOPI, mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkoordinasi, mendukung dan membantu kami dalam menjalankan tugas selama ini. Kami juga mohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan dalam kami menjalankan tugas. Semoga apa yang sudah kami lakukan selama ini, bermanfaat bagi industri olahraga profesional Indonesia," katanya menambahkan.

Presiden Joko Widodo pada Minggu resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural dengan alasan efektivitas dan efisiensi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta mencapai rencana strategis pembangunan sosial, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” demikian pernyataan salah satu poin dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 26 November 2020.

Baca juga: Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga negara non-kementerian
Baca juga: Anggota DPR dukung rencana pembubaran lembaga Jilid II

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2020